Sementara untuk jumlah bakal calon kepala desa sendiri Idrus mengungkapkan maksimal lima. Jika lebnih dari lima calon, maka panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan.
Adapun terkait pembatasan umur yang selama ini diberlakukan, Idrus mengaku telah dihapus. “Soal kriteria umur, siapapun boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, yang penting minimal 25 tahun,” sebutnya.
Syarat selanjutnya kata Idrus, calon Kepala Desa beragama Islam harus bisa baca Alquran. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan pilkades mendatang. Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.