MN, Maros – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 akibat pademi Covid-19. Kondisi inipun juga berdampak terhadap Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Maros. Sebanyak 309 JCH Maros batal berangkat akibat keputusan tersebut.

Jumlah JCH Maros yang batal berangkat tersebut dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros, Muhammad Tonang. Ia menjelaskan akibat keputusan pemerintah pusat, sebanyak 309 JCH Maros batal diberangkatkan tahun ini.

“Kuota CJH kita di Maros itu ada sekitar 309 orang. Mereka sudah melakukan pelunasan baik tahap pertama maupun tahap kedua untuk pemberangkatan tahun ini. Namun terpaksa batal,” sebutnya saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (02/06/2020)

Terkait adanya pembatalan itu, Muhammad Tonang mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan persiapan pemberangkatan haji tahun ini.

“Jadi bulan lalu itu dengan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Ada tiga opsi yang diberikan yakni berangkat utuh, berangkat sebagian atau tidak berangkat sama sekali. Itu kita sudah sosialisasikan semua dijajaran Kemenag sampai kebawah,” akunya.

Lebih lanjut kata dia, dalam pembatalan pemberangkatan haji ada dua opsi yang ditawarkan bagi para JCH yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Opsi pertama, jemaah bisa melakukan pengembalian dana hajinya kedua bisa ditarik dengan syarat-syarat tertentu.

“Dana ini juga bisa disimpan dan nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada JCH. Ini akan ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” bebernya.

Ia menambahkan selama ini pihaknya  sudah melakukan berbagai persiapan sebelum adanya pengumuman pembatalan, mulai dari pelunasan tahap pertama hingga tahap kedua.

“JCH Maros sudah 100 persen melakukan pelunasan. Persiapan lainnya kita juga sudah melakukan tahap pembuatan paspor,” pungkasnya. (BR)