Turikale, Marosnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maros bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melakukan MoU jaminan sosial bagi Non ASN, Jumat (9/4/2021).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar,
Lubis Latif.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menanggapi baik penandatanganan MoU terkait jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN ini.

Baca juga : Kemenag RI Jajaki Pembangunan Madrasah Luar Biasa di Maros

“Kita menyambut baik MoU ini, karena ini satu hal positif dan memang berguna bagi Non ASN kita yang ada di Maros untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Aminah Arsyad mengatakan antara Pemkab Maros dan BPJS Ketenagakerjaan Maros baru saja menandtaabgani kesepakatan untuk pemberian jaminan sosial bagi Non ASN sebanyak 4.415 orang

“Tadi kita sudah melaksanakan penandatanganan MoU terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN se kabupaten Maros. Pemda sebagai pemberi kerja bertugas untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di lingkup Pemda,” jelasnya.

Baca juga : BKKBD Akan Data 150 Ribu Keluarga di Maros

Dia mengatakan jika ASN dilindungi oleh Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) maka untuk Non ASN Itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak awal April terdata 4.415 pekerja Non ASN di Pemda Kabupaten Maros telah terlindungi untuk dua program jaminan sosial. Dua program jaminan sosial dimaksud ialah program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Baca juga : Chaidir Syam Minta Pendamping Desa Bersinergi Lakukan Pemutakhiran Data IDM

Untuk sistem jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, akan ditanggung 100 persen oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda Maros, tanpa ada pemotongan gaji Non ASN. Batas upah 2021 sampai juni sebesar Rp1 juta dengan iuran Rp5.400 untuk dua program kerja. Namun ada kenaikan iuran Rp. 4.000 maka total iuran perjuli 2021 sebesar Rp. 9.400.

“Jika meninggal karena sakit itu akan diberikan jaminan sebesar Rp. 42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Tidak sampai disitu, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak juga akan diberikan. Tanggunan beasiswa bagi anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total Rp. 174 juta,” tutupnya. (Afs)