Turikale, MAROSnews.com – Sebanyak 7 pelaku yang terdiri 4 dewasa dan 3 anak di bawah umur diamankan Polisi terkait kasus pembusuran di Perumahan Griya Maros Indah
Masing-masing pelaku yakni AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AA (19).
Para pelaku diamankan setelah melakukan aksi pembusuran di Jalan Poros Maccopa Kecamatan Mandai, tepatnya di depan gerbang Perumahan Griya Maros Indah, pada Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 00.15 wita.
“Yang jadi korban pembusuran adalah warga yang kebetulan melintas. Jadi korban ini baru saja pulang mengantar temannya di Dusun Bentenge, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan.
“Saat melintas, korban melihat para pelaku di tempat tersebut, di depan gerbang perumahan. Saat itulah korban diserang hingga akhirnya terkena busur dan dilarikan ke rumah sakit,” lanjutnya.
Selain melakukan pembusuran, pelaku juga melakukan pengrusakan mobil
Para pelaku berhasil diringkus 5 hari usai melakukan aksinya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti ketapel dan busur.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI. No.12 Tahun 1951 Bunyi pasal sangkaan : Pasal 351 Ayat (1) KUHP yakni : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. (*)