Turikale, MAROSnews.com – Polres Maros resmi menahan dua pria, ZA (33) dan AI (50) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur saat bermain sepak bola di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros pada April 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti serta hasil visum yang menguatkan laporan penganiayaan tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P Afriady mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 24 April 2025 lalu. Insiden ini diawali ketika ZA emosi kepada korban RM (14) dan IR (16) yang saat itu bermain sepak bola di lapangan sekitar rumahnya.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.
“Korban masih dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan, Kamis (19/6/2025).
Pelaku penganiayaan anak ini kini ditahan di Mapolres Maros. Keduanya dijerat pasal Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan MAROSnews.com, kasus penganiayaan ini terjadi saat dua remaja berinisial RM (14) dan IR (16) dikeroyok oleh dua orang pria yang merupakan tetangganya sendiri berinisial ZA dan AI. Akibat kejadian ini, pihak orang tua korban melaporkan para pelaku ke Polres Maros.
Orang tua korban Ramlawati, mengatakan kejadian tersebut terjadi di kompleks perumahan sekitar Maccopa, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (24/4/2025). Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IR dan RM, saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.
“Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur dan akhirnya IR minta digantikan oleh anak saya,” kata Ramlawati, salah satu orang tua korban.
Setelah insiden ini, ZA juga menggertak RM yang diminta untuk menggantikan IR di luar lapangan. Ancaman dari pelaku itu menyebabkan kedua korban berhenti dan memutuskan untuk pulang dengan berbocengan motor.
“ZA menggertak juga ke RM kalau mau melawan, sampai anak saya tidak mau main. Mereka kemudian mau pulang dan naik ke motornya,” sebut Ramlawati.
Secara tiba-tiba, kata Ramlawati pelaku lainnya yaitu AI langsung menghampiri mereka dan melakukan pemukulan terhadap kedua korban. Selain itu, pelaku ZA yang melihat kejadian ini kemudian turut membantu dengan mendatangi dan membanting kedua remaja tersebut. (*)