Bantimurung, Marosnews.com – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Bhabinkamtibmas Polsek Bantimurung melakukan sosialisai dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan membakar hutan, Minggu (17/09/2023).
Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Bantimurung. Dalam sosialisasi ini masyarakat pemilik lahan diimbau untuk tidak membakar lahan saat membersihkan kebun.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya karhutla yang sering terjadi dalam bulan ini,” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Nurdin.
Sementara Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur mengatakan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1. Dalam UU ini dijelaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar”.
“Seluruh personel Bhabinkamtibmas memberikan imbauan dan memasang spanduk di Desa Binaannya masing masing untuk mengantisipasi dan mencegah karhutla,” ujar Makmur.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Bantimurung dan Simbang agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” sambungnya.
Makmur juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan. “Membuang puntung rokok sembarangan sangat beresioko dan bisa memicu terjadinya kebakaran.” tuturnya.