Bantimurung, Marosnews.com – Warga Bantimurung menyoroti kinerja Bawaslu Maros yang belum maksimal dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar di ruas jalan poros Maros-Bone di wilayah Kecamatan Bantimurung.

“Kinerja Bawaslu Maros dan Panwascam Bantimurung belum maksimal dalam penertiban APK liar. Masih banyak APK liar berupa banner terpasang di pohon-pohon dengan cara dipaku,” kata Alif Pratama, warga Bantimurung.

Kepads jurnalis Maros News, Alif menjelaskan seharusnya Bawaslu dan tim terpadu tidak hanya fokus melakukan penertiban APK jenis baliho saja, tetapi juga menertibkan APK berupa banner yang terpasang di pohon-pohon di berbagai ruas jalan, karena hal ini termasuk pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan terkendalanya penertiban APK liar dikarenakan tidak adanya titik penempatan APK yang  jelas, dan juga dikarenakan jumlah APK yang terpasang cukup banyak sementara jumlah personel yang turun untuk melakukan penertiban sangat sedikit

Meski demikian, Sufirman mengaku pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban melalui panwascam di wilayah masing-masing dengan bantuan pemerintah setempat.

“Sebelumnya pada 15 Januari kemarin kami telah melakukan penertiban APK. Tapi kami akan kembali memaksimalkan penertiban APK liar yang terpasang di ruas jalan maupun di pohon atau di tiang listrik, dikarenakan ini melanggar aturan kampanye sekaligus mengganggu keindahan tata kota,” jelasnya.

“Kalau kewenangan menyangkut APK, pengawas pemilu sebenarnya hanya mengawasi dan merekomendasikan pelanggaran APK. Dan kami sudah rekomendasikan ke KPU dan menyampaikan ke semua peserta pemilu, hanya saja tidak diindahkan oleh sebagian peserta pemilu, jadi kita kordinasikan ke Satpol PP, dikarenakan mereka juga punya kewenangan dalam penegakan perda,” pungkasnya. (***)