Turikale, MAROSnews.com – Banjir yang kerap terjadi di Maros salah satunya disebabkan karena adanya alih fungsi lahan pertanian dan hutan menjadi lokasi pemukiman.
Selain itu, keberadaan tambang, khususnya tambang ilegal, juga menjadi penyebab Maros kerap dilanda banjir.
Persoalan di atas diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Maros, Abrar Rahman.
Terkait hal tersebut Abrar meminta kepada Pemkab, DPRD, Polres dan Kejari Maros agar mengevalusi seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Maros.
“Lebih khusus, kami mendesak Polres dan Kejari Maros untuk tegas dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh perusahaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Maros, ujar Abrar Rahman, Sabtu (11/05/ 2024).
Abrar juga mendesak Pemkab Maros agar melakukan moratorium rekomendasi izin tambang dan juga moratorium izin usaha bagi para develover perumahan.
“Karena faktanya hari ini yaitu masifnya lahan pertanian dan hutan dijadikan lokasi pemukiman hingga berakibat kerap terjadinya banjir di sekitar lokasi perumahan disebabkan drainase yang buruk dan dibuat seadanya oleh para pengembang,” tegas Mantan Ketum PB HIPMI Maros Raya periode 2008-2010 itu.
Menurut Abrar penegakan hukum merupakan langkah konkret untuk menjaga lingkungan alam Maros agar tidak rusak parah.