Turikale, MAROSnews.com – Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terserap 100 persen di 80 Desa. Ini menjadi capaian prestisius karena merupakan pertama kalinya ADD terserap 100 persen.
Tahun di 2024 ini, total ADD yang terserap mencapai Rp 76.810.865.100 atau 100 persen dari anggaran ADD yang ditetapkan oleh Pemkab Maros melalui APBD.
Bupati Maros, Chaidir Syam saat dihubungi menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki 2 Sumber transfer anggaran, yakni Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD.
ADD sebesar Rp 76,8 miliar itu, kata Chaidir melanjutkan, diambil dari APBD 2024 yang nilainya 10 persen dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini pertama kalinya ADD kita diserap 100 persen oleh pemdes. Totalnya Rp 76,8 miliar dan itu dicairkan bertahap setiap bulannya,” kata Chaidir, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan, total ADD itu sudah termasuk di dalamnya Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, Imam Desa, Imam Dusun, Imam Masjid, Pendeta dan operasional kantor desa serta pembangunan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Kadis PMD) Maros, Idrus menjelaskan, hal yang membuat ADD itu bisa cair 100 persen, tidak terlepas dari komitmen kepala daerah yang terus mendorong kemandirian desa.
Selain itu, prosedur Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa juga semakin dipermudah namun tetap dengan pengawasan secara ketat.
“Jadi memang soal komitmen pak Bupati yang ingin melihat desa-desa kita berkembang. Karena desa juga sudah punya program yang kalau tidak disupport dengan anggaran tentu tidak akan berjalan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Maros, Wahyu Febry menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Maros dan jajarannya yang selama ini sangat memperhatikan warganya melalui pemdes.
“Jadi kami sangat berterima kasih atas hal itu. Karena selama ini memang kendala kami di lapangan utamanya soal penganggaran untuk melakukan program,” ungkapnya.
Meski demikian, Wahyu meminta kepada Pemkab Maros untuk melakukan audit pekerjaan desa setiap tahunnya, agar serapan anggaran bisa tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasalnya, kata dia, selama ini Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) diserahkan kadang 3 tahun sekali dan banyak pekerjaan malah menjadi temuan inspektorat. Padahal, pekerjaan itu telah selesai tiga tahun sebelumnya.
“Kami sangat berharap, agar LHP itu tiap tahun. Selama ini banyak pekerjaan kami yang jadi temuan karena auditnya dilakukan 2 sampai 3 tahun masa pengerjaan yang sudah selesai,” ujarnya. (*)