Turikale, Marosnews.com – Pemerintah pusat memangkas anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Maros senilai Rp 32,9 miliar.
Rincian pos anggaran yang dipotong yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 22,8 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebanyak 10,1 miliar.
Baca juga : Pemkab Maros Terapkan PPKM Kendalikan Pandemi Covid-19
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah, Syamsofyan saat ditemui, Selasa (16/03). Ia menyebut, pemotongan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun 2021.
Selain pemotongan anggaran, dalam PMK itu juga diatur pemkab harus melakukan refokusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Nilainya sebesar 10 persen dari total anggaran yang digelontorkan pusat ke Pemkab.
“Untuk penanganan covid di daerah, anggarannya itu diatur dalam PMK sebesar 10 persen dari total anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Namanya refokusing. Ini kita diberikan wewenang untuk metode pengalokasiannya,” terangnya.
Baca juga : Pejabat Maros Yang Menolak Divaksin Tidak Boleh Dinas Luar Daerah
Akibat dari pemangkasan anggaran itu, Pemkab Maros pun harus membahas ulang semua perencanaan program yang telah dibahas sebelumnya bersama DPRD. Dijadwalkan pembahasan itu akan digelar pada pekan depan.
“Insya Allah pekan depan. Karena kita mau bahas lagi dengan semua SKPD terkait perencanaannya. Kita akan pilah mana yang skala prioritas dan melakukan penyesuian anggaran,” ujarnya. (BAH)