Mandai, Marosnews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Maros menggelar pertemuan rembuk stunting tingkat kabupaten Maros tahun 2021 di Grand Town Hotel, Kecamatan Mandai.

Setelah pelaksanaan pra rembuk stunting tanggal 27 hingga 28 Juli, hari ini di tanggal 29 Juli 2021 digelar pertemuan rembuk stunting.

Dalam Rembuk stunting tersebut, selain tatap muka di Grand Town Hotel juga terhubung secara virtual dengan 14 puskesmas se Kabupaten Maros.

Baca juga : Maros Menuju Kota Pendidikan dan Bebas Stunting

Sunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 hari pertama kelahiran (HPK).

Bupati Maros HAS Chaidir Syam melalui kegiatan ini mengajak untuk bersama-sama saling berembuk membahas rancangan penanganan penurunan angka stunting.

“Stunting sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki resiko lebih besar menderita penyakit kronis dimasa dewasanya. Karena hal ini, kita sangat perlu untuk berembuk membahas bagaimana penanganan penurunan angka stunting kedepannya,” ungkap Chaidir.

Baca juga : PKK Maros Serahkan PMT Untuk Anak Stunting dan Penderita Gizi Buruk

Selanjutnya Chaidir mengungkap, upaya penanganan stunting memerlukan intervensi yang terpadu yakni intervensi gizi spesifik (penanganan terhadap penyebab langsung) dan intervensi gizi sensitif (penanganan terhadap penyebab tidak langsung).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Maros dr Muhammad Yunus menjelaskan pembahasan hari ini yakni rancangan Lokus untuk tahun 2022.

“Kami berharap Lokus ini dapat meningkatkan program kerja khususnya dalam menangani penurunan stunting,” ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Baca juga : PKK Maros Gelar Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Kadis yang kerap disapa dr Yunus ini juga melaporkan penurunan angka stunting sejak tahun 2019 untuk Kabupaten Maros.

“Berdasarkan data tahun 2019 tercatat 22,17% atau sebanyak 4.105 kasus stunting terjadi di Kabupaten Maros, dan terjadi penurunan pada tahun 2020 dengan kasus stunting yang tercatat tersisa 13,04% atau sekitar 3.812 kasus sunting,” sebut Yunus.

Tidak berakhir sampai disitu, Yunus juga menyebutkan penurunan yang terjadi di tahun 2021. Kasus stunting yang tercatat ditahun 2021 sebanyak 3.378 atau tersisa 11,40%.

Dirinya mengungkap, penyelesaian stunting ini dilakukan dengan lintas sektor berdasarkan Lokus. Lokus di Kabupaten Maros untuk tahun 2022 tercatat 10 kecamatan dengan 19 Desa dan 15 Kelurahan.

“Tersisa 4 kecamatan yang tidak masuk menjadi Lokus di tahun 2022, yaitu Bantimurung, simbang, Mandai dan Marusu,” kata Yunus.