Maros, Marosnews.com – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mulai menerapkan aturan bebas tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang telah divaksin Covid-19 dua kali. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No. 56 Tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.