Maros, Marosnews.com – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mulai menerapkan aturan bebas tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang telah divaksin Covid-19 dua kali. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No. 56 Tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

“Setelah SE turun langsung kita mulai terapkan hari di Bandara Sultan Hasanuddin. PPDN yang sudah booster atau vaksin ke-2 tidak wajib tes antigen dan PCR,” ungkapnya, Rabu (18/5/2022).

Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan antigen 1×24 jam.

Terpisah, Co GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Amiruddin Florensius menuturkan, dengan diberlakukannya aturan baru domestik ini, pihaknya berharap geliat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin bisa meningkat.

Amiruddin juga menjelaskan pasca arus mudik lebaran 2022 ini, geliat penerbangan saat ini kembali normal, yakni 28 ribu penumpang per harinya.

“Kalau saat ini jumlah penumpang kembali normal, kisaran 28 ribu per hari, baik yang berangkat, transit maupun yang datang. Kita berharap adanya aturan baru ini bisa diikuti dengan peningkatan jumlah penumpang pesawat,” ujarnya Kamis, (19/5/2022).

Amiruddin menuturkan Angkasa Pura I menargetkan jumlah penumpang bisa menembus di angka 30 ribu penumpang per harinya.

Meski ada aturan baru, namun Amiruddin mengaku pihaknya masih memprioritaskan penerapan protokol kesehatan bagi calon penumpang.

Sementara itu terkait pelonggaran penggunaan masker di area bandara Sultan Hasanuddin, Amiruddin menyebut masih menunggu aturan baru dari pusat. Karena sejauh ini, Presiden Joko Widodo baru membolehkan membuka masker di ruang terbuka.

“Prokes tetap kami imbau dan tekankan bagi pengguna jasa bandara. Utamanya penggunaan masker saat berada di ruang tunggu dan di atas pesawat. Karena belum ada aturan yang mengijinkan melepas masker di kawasan bandara,” pungkasnya.