Mandai, Marosnews.com – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir di bandara per 1 Juli 2021.
Penyesuaian tarif ini dilakukan karena adanya layanan serta fasilitas baru yang disediakan oleh pihak bandara serta penyesuaian pajak parkir kendaraan.
Fasilitas baru tersebut antara lain yaitu gedung parkir baru yang dilengkapi dengan lift, toilet dan musholla. Gedung parkir 4 lantai ini dapat menampung sebanyak 624 mobil.
Baca juga : Kenaikan Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Disoal Pengguna Jasa dan Dewan Maros
Selain itu, manajemen Bandara Sultan Hasanuddin juga menyediakan akses khusus dari gedung parkir ke terminal eksisting. Tarif sudah termasuk dengan asuransi apabila terjadi kecelakaan di area akses dan gedung parkir karena pihak bandara telah bekerja sama dengan Jasindo.
General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam keterangan rilisnya menjelaskan, penyesuaian tarif telah disosialisasikan bersama DPRD Maros, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Maros, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Baca juga : Tuntut Pesangon Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Bandara Lama Maros
“Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros terkait penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir ini “ ujar Wahyudi, General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Wahyudi menambahkan bahwa pihak bandara juga melakukan sosialisasi kepada stakeholder bandara melalui media informasi seperti spanduk di area bandara dan media sosial. Penyesuaian tarif ini terakhir dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Berikut penyesuaian tarif masuk pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin :
1. Tarif untuk roda dua dikenakan Rp 5.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.500.
2. Tarif untuk roda empat dikenakan Rp 10.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.500.
3. Tarif untuk roda enam dikenakan Rp 15.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 6.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 7.000.