Mandai, MAROSnews.com – Kedapatan bawa busur seorang pemuda berusia 23 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Pemuda berinisial FS ini diamankan di depan SPBU Ballu-Ballu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (5/10/2025) dini hari.
Polisi mengamankan satu buah ketapel dan dua anak panah dari tangan sang pemuda, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu dengan nomor polisi DD 4727 TK sebagai barang bukti.
Penangkapan tersebut bermula saat Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Saat melintas di depan SPBU Ballu-Ballu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pemuda membawa ketapel dan dua anak panah busur. Setelah diinterogasi, FS mengakui bahwa ia membawa busur tersebut sebagai alat untuk berjaga-jaga diri.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Maros.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya, Minggu (5/10/2025).
Karena perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)