Turikale, Marosnews.com – Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros akan mengumpulkan para pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Kedepan kita mau kumpulkan pejabat-pejabat ASN Pemkab untuk mensosialisasikan langsung,” kata Sufirman kepada Marosnews.com, Rabu (27/09/2023).
Sejauh ini kata Sufirman, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan berupa imbauan langsung ke seluruh Kantor Camat, Lurah hingga Pemkab.
“Selain itu, sosialisasi di medsos juga sudah berjalan,” sebutnya.
Adapun jika nantinya masih ada ASN yang melakukan pelanggaran setelah dilakukan sosialisasi, Sufirman mengaku akan melalukan pengekan hukum secara tegas.
“Penegakan hukum yang tegas tetap dilakukan kalau memang masih ada yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi pencegahan,” jelasnya.
Bawaslu Maros Proses 24 Laporan pada Pilkada Maros 2020
Untuk diketahui, pada Pilkada Maros tahun 2020 lalu, Bawaslu Maros memproses 24 laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Berikut rincian 24 laporan terkait netralitas ASN yang diproses Bawaslu Maros pada Pilkada 2020 :
1. 2 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik (parpol).
2. 1 ASN mendukung salah satu bakal calon (balon).
3. 1 ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan
4. 14 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa.
5. 4 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon (balon), dan
6. 2 ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan pasangan calon (paslon).
Maros Termasuk Kabupaten Dengan Kerawanan Tertinggi Netralitas ASN
Sebagai informasi, berdasarkan pemetaan kerawanan netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu RI, Kabupaten Maros termasuk kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN di Sulsel, yakni 36,06.
Selain Maros, Kabupaten/kota lainnya di Sulsel dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN yakni Parepare (63,46), Pangkep (27,40) dan Luwu Timur (22,60). (***)