Turikale, Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2022 yang dikeluarkan KPU Maros.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis, saat memaparkan hasil uji petik.
Uji petik dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros untuk memastikan hasil pemutakhiran DPB 2022 yang dikeluarkan KPU Maros untuk periode April 2022.
“Hasil uji petik yang kami lakukan terkait DPB yang dimutakhirkan KPU Maros, ditemukan pemilih yang dinyatakan meninggal namun tidak dikonfirmasi oleh pemerintah kelurahan,” ucapnya saat rapat kordinasi Pemutakhiran DPB, di Aula Kantor KPU Maros, Senin (27/6/2022).
Gazali menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merujuk data kependudukan di lingkup pemerintah terkecil. Sebab menurutnya, kelurahan/desa merupakan basis aktual dalam perkembangan data kependudukan.
“Perkembangan data kependudukan baik itu data mutasi, alih status, meninggal dunia, maupun data penduduk yang terkategori sebagai pemilih pemula merupakan bahasan yang menjadi domainnya di kelurahan, sehingga perlu bagi KPU juga berkordinasi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.
Dari hasil Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros di 9 Kecamatan pada 9 – 17 Juni 2022 lalu, ditemukan 3 pemilih TMS kategori meninggal dalam data pemilih berkelanjutan periode April 2022 yang tidak terkonfirmasi di tingkat pemerintah kelurahan/desa.
Data pemilih tersebut ada di Moncongloe Lappara (kec.Moncongloe), Limangpoccoe (kec.Cenrana) dan Baju Bodoa (kec. Maros Baru.
Hal tersebut, menurut Gazali disebabkan adanya kemungkinan terjadi anomali data kependudukan.
Anomali data yang dimaksud adalah seperti misalnya masih terdapat penduduk yang secara administrasi berdomisili di Maros, namun bisa jadi bertempat di luar daerah. Juga masih terdapat data kependudukan ganda, meskipun orang tersebut adalah orang yang sama.
“Ada juga yang diketahui meninggal di daerah setempat, namun di Disdukcapil sebagai salah satu sumber data DPB belum dikeluarkan dari data penduduk. Hal-hal semacam ini perlu diantisipasi dengan cermat, sehingga pemutakhiran dapat dilakukan dengan akurat,” tutup Kordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Maros itu.