Turikale, Marosnews.com – Hasil uji petik  Bawaslu Maros menemukan masih adanya pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Meninggal yang terdaftar di dalam lindungihakmu.kpu.go.id.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Maros, Gazali Hadis pada rapat forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Maros, Selasa (20/9/2022).

“Pemilih yang berstatus TMS dengan kategori meninggal sebanyak 16 orang di Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu. Mereka masih terdaftar pada DPB,” ujar Gazali.

Gazali juga menyebutkan terdapat 16 data orang pindah keluar kabupaten, namun masih terdaftar dalam DPB Kabupaten Maros di lindungihakmu.kpu.go.id.

“Pemutakhiran DPB ini kan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih. Untuk itu tugas kami untuk memastikan dan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten,” tutur Ghazali.

Selain itu, Gazali juga memberikan masukan dalam bentuk penyampaian resmi, tentang hasil uji petik Bawaslu Maros yang menemukan pemilih meninggal sebanyak 87 orang, pindah keluar sebanyak 102 orang, pindah masuk sebanyak 77 orang.