Turikale, Marosnews.com – Badan Amil Zakat (Baznas)  Kabupaten Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat pleno yang diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra. 

Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 49 ribu per orang.

Ketua Baznas Maros Andi Said Patombongi menuturkan, besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait. 

“Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M yakni Rp 49 ribu per orang,” ujar Pria yang biasa disapa Ustaz Andis ini. 

Lebih lanjut, Andis menuturkan, besaran zakat fitrah senilai Rp 49 ribu itu diperuntukkan bagi  orang yang mengkonsumsi beras premium. Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi  Rp 44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp 36 ribu/orang. Beras kategori 2 sebesar Rp 32 perorang.

“Jadi memang harga zakat fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level, tergantung beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. Jadi biaya zakat di Maros tertinggi Rp49 ribu per orang sampai Rp32 ribu per orang,” bebernya.

“Kaum muslimin silahkan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang. Tapi mereka juga tetap bisa menyalurkan zakatnya dalam bentuk beras, sesuai dengan beras yang dikonsumsinya,” tambahnya.

Mantan Anggota DPRD Maros ini mengatakan, biaya zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan. 

“Ada kenaikan harga sekitar Rp4.000 bila dibandingkan tahun lalu. Karena dalam menentukan zakat fitrah ini, kita juga berdasarkan harga beras di pasa,” ujarnya. 

Terkait target capaian zakat fitrah di bulan ramadan ini, Andis mengatakan, Baznas menargetkan capaian Zakat, Infak dan Sedekah (Zis) sebesar Rp1 miliar.