MAROS – Sebanyak 53.016 berkas rekam medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr La Palaloi Kabupaten Maros dimusnahkan, Selasa (4/1/2022).

Pemusnahan turut disaksikan Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, Kepala Dinkes Maros dr Muhammad Yunus, Dirut RSUD La Palaloi dr Sri Syamsinar Rachma dan pejabat lainnya.

Adapun berkas yang dimusnahkan merupakan berkas lama yang tersimpan selama 16 tahun. Yakni berkas mulai tahun 2006 hingga 2016 (Baru dimusnahkan di 2022 berarti sudah 16 tahun).

“File yang dimusnahkan ini merupakan berkas dari kasus rawat inap dan rawat jalan di tahun 2006-2016,” kata Dirut RSUD La Palaloi, dr Sri Syamsinar Rachma.

Pemusnahan dilakukan setelah di-SK-kan Dirut RSUD dr La Palaloi.

Dari total 53.016 file yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 27.945 file rawat inap dan 22.071 file rawat jalan.

Sementara Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam mengatakan, pemusnahan seharusnya bisa dilakukan setiap lima tahun.

Dia berharap, dengan pemusnahan ini pengaturan dokumen rekam medik bisa jauh lebih bagus.

“Tapi RSUD La Palaloi baru melakukan pemusnahan ini sebagai salah satu efisiensi tempat. Apalagi banyak berkas yang memang sudah tidak digunakan,” ujarnya.