Jakarta, Marosnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal dengan tema Indonesia Fiscal Decentralization for The Next Decades, Selasa (03/10/2023).

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2023 kepada 33 daerah yang berdasarkan hasil penilaian memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota.

Dari 33 daerah yang menerima insentif fiskal, Kabupaten Maros termasuk salah satu penerima anggaran tersebut. Maros menerima insentif fiskal kategori percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp11.788.926.000.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Maros Chaidir Syam dan turut disaksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan insentif fiskal diberikan karena Kabupaten Maros dinilai berkinerja baik.

Untuk pengalokasian anggaran yang diterima itu, Chaidir mengungkapkan pihaknya masih menunggu juknis.

“Masih menunggu juknis terkait peruntukan dana tersebut. Nanti pemerintah yang akan menyampaikan juknisnya kepada daerah mengenai penggunaan dan pemanfaatannya. Intinya untuk program-program percepatan belanja daerah bisa fisik dan non fisik,” jelas Chaidir.