Simbang, Marosnews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros  melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Haeruddin yang merupakan salah seorang pekerja bukan penerima upah yang berprofesi sebagai petani di Desa Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Account Representative, Adinda Fitriani  dan Rukiah Asrida yang merupakan Prisai BPJS Naker dari Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia DPD Kabupaten Maros.

Santunan diserahkan kepada ahli waris, yaitu istri almarhum sebesar Rp 42 juta.

Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di kediamannya di Dusun Sampakang, Desa Simbang Kecamatan Simbang yang di dampinggi oleh Kapolsek Bantimurung AKP makmur, Bhabinkantibmas Desa Simbang, Kanit Intelkam Polsek Bantimurung.

Account representative perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros , Adinda Fitriani menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Haeruddin.

“Kami turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara Rukiah Asrida menjelaskan almarhum Haeruddin baru 10 bulan mengikuti program BPU di BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami musibah hingga meninggal dunia dan berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.