Dirinya mengungkapkan bahwa selain para karyawan, para wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu dan profesi lainnya juga berhak mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Ahli waris, Rahmatia, penerima santunan yang merupakan istri dari almarhum Haeruddin berterima kasih pada BPJS karena sudah memberikan santunan kepada keluarganya.
“Ini sangat membantu keluarga kami, apalagi mana suami saya merupakan tulang punggung keluarga, terima kasih BPJS, uang ini akan saya gunakan untuk keperluan keluarga,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Camat Bantimurung Muhammad Aris berharap kalau masyarakat lebih memahami dan mengetahui program program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi masyrarakat itu sendiri. (***)