“FMPPS dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib atau instansi terkait berkaitan dengan penyiaran yang tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Tugas kepala wilayah juga punya peran penting dalam hal meningkatkan atau mengawasi penyiaran di wilayahnya.

Ia berharap informasi yang sampai ke masyarakat dapat berimbang dan merata, khususnya kalangan milenial dan orang tua.

Camat, Lurah dan Kepala Desa juga mengemban tugas melakukan literasi media kepada masyarakat sekitarnya, utamanya didaerah blank spot atau daerah yang susah menangkap jaringan baik digital televisi maupun mengakses internet.

Selain mengukuhkan Koordinator FMPPS tingkat kecamatan, kelurahan dan desa se Kecamatan Mandai, Bupati Maros juga membagikan bantuan Set Top Box (STB) migrasi siaran televisi analog ke digital secara gratis kepada rumah tangga kurang mampu di Kecamatan Mandai. (Ilo)