Marosnews.com – Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mengeluarkan surat edaran per tanggal 18 Desember 2020, tentang larangan perayaan Tahun Baru 2021. Surat ini dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.

Larangan merayakan tahun baru merupakan upaya Pemkab Maros mencegah kerumunan massa yang ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.

Hatta Rahman mengatakan, larangan merayakan tahun baru 2021 berkaitan dengan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga : Polres Maros Kerahkan 109 Personel Melakukan Pengamanan Nataru

“Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman, berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan,” katanya.

Baca juga : Sah! Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Dimenangkan Chaidir-Suhartina

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai senin 21 Desember, hingga 4 januari 2021 mendatang.