Marosnews.com – Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka pengalihan subsidi usai penerapan kenaikan harga BBM subsidi.
Bagi warga Kabupaten Maros yang ingin mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak, berikut redaksi Marosnews.com bagikan tipsnya.
Berikut ini cara cek bansos penerima BLT BBM untuk warga Maros :
- Klik link ini : https://cekbansos.kemensos.go.id/ (atau cukup tulis saja ‘Cek Bansos’ di google)
- Masukkan data wilayah. Pilih Provinsi SULAWESI SELATAN pada kolom Pilih Provinsi.
- Pilih KAB. MAROS pada kolom Pilih Kab/Kota
- Pilih Kecamatan sesuai alamat KTP pada kolom Pilih Kecamatan (Misalnya Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai dan seterusnya)
- Pilih Desa sesuai KTP pada kolom Pilih Desa
- Masukkan nama anda sesuai dengan KTP pada kolom Penerima Manfaat
- Ketik Huruf Kode yang terdiri dari delapan huruf
- Pilih Cari Data
- Selanjutnya, jika nama Anda muncul, itu berarti Anda sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Selamat mencoba
Penyaluran BLT BBM Dilakukan Bertahap
Pemberian bansos BLT BBM ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada September dan Desember 2022.
Adapun uang tunai yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali. Namun mengingat pada bulan Desember bertepatan dengan perayaan Natal, maka pemerintah akan membagikan BLT BBM ini langsung menjadi 2 bulan. Artinya per penyaluran masyarakat akan memperoleh Rp300 ribu.
Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos tersebut, maka dapat mengajukan diri melalui fitur usul sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Adapun syarat penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI.
Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).