Maros Baru, MAROSnews.com – Cinta tak direstui, NA (19), pemuda asal Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur, QR (16).
Aksi ini dilakukan NA karena niatnya untuk melamar sang kekasih ditolak keluarga korban.
“Pelaku punya keinginan melamar, tapi keluarga tidak merestui. Mungkin karena masih sekolah,” ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan tindakan NA ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya ia juga pernah membawa kekasihnya itu pada Juli 2024 lalu.
“Yang pertama dilakukan Juli 2024, setelah itu NA membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi dan tidak berhubungan dengan korban lagi,”ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Rabu 25 September 2024.
Akan tetapi, pelaku NA kembali mengulangi perbuatannya. Dia menghubungi korban dan mengajak korban untuk kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin 16 September 2024.
Meski korban sempat menolak lantaran takut dengan pihak keluarga, namun si pelaku berusaha meyakinkan si korban.
“Tanggal 19 September 2024 pelaku kembali membujuk korban dan akhirnya korban menerima ajakan pelaku dan berangkat menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, dilakukan serangkain penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kabupaten Kolaka.
“Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah handphone merek OPPO A17.
Atas perbuatannya NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (***)