Turikale, MAROSnews.com – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), inisial M (43 tahun), diringkus di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara usai melakukan aksinya di Kabupaten Maros.
Pelaku melakukan aksi curanmor di Jalan Poros Pamalakang Je’ne, Kecamatan Lau, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 15.00 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di pinggir jalan untuk mengunjungi rumah temannya.
Namun ketika kembali, motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku M diketahui berada di Desa Sinium, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Pada Kamis, 4 September 2025, Tim Jatanras Polres Maros berkoordinasi dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow. Bersama-sama, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam yang merupakan hasil curian, serta dua buah kunci letter T yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui dan membenarkan perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya ia tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial K.
Dari keterangan pelaku, dirinya berperan sebagai joki atau pembawa motor hasil curian tersebut.