Sementara Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut rancangan total LP2B di Maros mencapai 19.163 hektar dan tersebar di hampir seluruh kecamatan.
“LP2B ini tidak bisa dialihfungsikan. Ini lahan yang betul-betul harus dipertahankan,” tegas Muetazim.
Mantan Kadis PU Maros itu menyebut beberapa kecamatan dengan LP2B terluas, yakni Bantimurung 3.305 hektar, Cenrana 2.509 hektar, dan Simbang 2.098 hektar.
Terkait banyaknya sawah yang kini ditimbun untuk perumahan, Muetazim menegaskan kemungkinan besar lahan tersebut memang tidak masuk dalam LP2B.
Menurutnya, semua proses perizinan kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada lahan yang berada dalam kawasan LP2B, sistem otomatis menolak permohonan izin alih fungsi.
“Izinnya tidak akan terbit kalau lahannya masuk LP2B. Tapi kalau di luar kawasan, izinnya keluar,” jelasnya.
Muetazim juga menyampaikan bahwa sawah yang sudah tidak produktif, tidak memiliki irigasi teknis, atau hanya berstatus IP1 (tadah hujan) masih memungkinkan untuk dikeluarkan dari LP2B jika hasil kajian pertanian mendukung.(*)
Edr/Rep : Bhr
