Turikale, MAROSnews.com – Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman berharap DPRD Maros segera melanjutkan rencana usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai inisiatif DPRD Maros melalui Komisi III.
“Tahun 2022 kami pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III, dan kami telah bersepakat mendorong usulan Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD Maros melalui Komisi III. Usulan ini masuk menjadi program legislasi daerah (Prolegda),” kata Abrar, Sabtu (29/06/2024).
Menurut Abrar, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah harus ada di Maros.
“Kenapa harus ada, karena ini sesuai amanat UU No. 18/2019 tentang pesantren, bahkan sudah diperkuat dengan Perpres No. 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren,” ujar Ketua GP Ansor Maros 2017-2021 ini.
Perda pesantren kata Abrar melanjutkan, akan menjadi payung hukum fasilitasi pendanaan penyelenggaran pendidikan ponpes melalui APBD Maros, sebab selama ini APBD tidak bisa membiayai pesantren sebelum perda ini terbit.
“Jika DPRD Maros tidak kunjung punya inisiatif mengusulkan Raperda tersebut, kami berharap Bupati Maros Chaidir Syam mempelopori lahirnya perda pesantren sebagai hak inisiatif eksekutif,” imbuhnya.
Abrar menjeaskan DPRD Sulsel pada September 2023 lalu sudah menetapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dan di level DPRD Kabupaten/Kota sudah ada dua daerah yang DPRD nya resmi menyepakati lahirnya Raperda Pesantren, yakni DPRD Parepare dan DPRD Wajo.
“Sudah dua DPRD di Sulsel menyepakati Raperda ini, Parepare dan Wajo. Maros belum sama sekali, padahal ada puluhan pondok pesantren berdiri dan eksis di sini (Maros),” terangnya.