Turikale, MAROSnews.com – Setelah menetapkan kontraktor IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, Kejari Maros masih terus mendalami kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros Wahyudi Eko mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan kemungkinan masih ada tersangka.

“Penyidikan masih berjalan dan sedang didalami, nanti masih akan ada penetapan tersangka lain,” katanya Rabu malam, 5 April.

Untuk diketahui, Kejari Maros sudah lebih dulu menetapkan satu tersangka pada kasus pemasangan SUTM ini, yakni IT. Adapun IT sendiri resmi ditahan oleh Kejari Maros pada Rabu malam kemarin.

Penahanan IT dilakukan Kejari Maros untuk menghindari pelaku menghilangkan pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.Selain itu, alasan lainnya karena yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti penyidikan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif, sudah empat kali dipanggil untuk menghadiri penyidikan, tapi tidak hadir tanpa keterangan jelas. Panggilan pertama keterangan sakit, lalu kedua, tiga dan empat tanpa keterangan pasti,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan tersangka dijemput paksa karena upaya persuasif yang dilakukan tim jaksa tidak berhasil.

“Tim jaksa juga sempat melakukan pendekatan persuasif, mendatangi rumahnya dan membujuk agar menghadiri penyidikan, tapi karena tidak kooperatif sampai panggilan keempat, makanya kita jemput paksa,” jelasnya.