Turikale, MAROSnews.com – Setelah menetapkan kontraktor IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, Kejari Maros masih terus mendalami kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros Wahyudi Eko mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan kemungkinan masih ada tersangka.

“Penyidikan masih berjalan dan sedang didalami, nanti masih akan ada penetapan tersangka lain,” katanya Rabu malam, 5 April.

Untuk diketahui, Kejari Maros sudah lebih dulu menetapkan satu tersangka pada kasus pemasangan SUTM ini, yakni IT. Adapun IT sendiri resmi ditahan oleh Kejari Maros pada Rabu malam kemarin.

Penahanan IT dilakukan Kejari Maros untuk menghindari pelaku menghilangkan pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.Selain itu, alasan lainnya karena yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti penyidikan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif, sudah empat kali dipanggil untuk menghadiri penyidikan, tapi tidak hadir tanpa keterangan jelas. Panggilan pertama keterangan sakit, lalu kedua, tiga dan empat tanpa keterangan pasti,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan tersangka dijemput paksa karena upaya persuasif yang dilakukan tim jaksa tidak berhasil.

“Tim jaksa juga sempat melakukan pendekatan persuasif, mendatangi rumahnya dan membujuk agar menghadiri penyidikan, tapi karena tidak kooperatif sampai panggilan keempat, makanya kita jemput paksa,” jelasnya.

“Tersangka ini ditangkap di Warkop di Jalan Pelita Raya Makassar dalam keadaan sehat. Padahal sebelumnya dia beralasan sakit saat panggilan keempat,” tambahnya.

Untuk kasus tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi. Sementara untuk indikasi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

“Dari 30 orang yang diperiksa, ada dari masyarakat, pekerja dan pihak PLN. Sementara untuk kerugian berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliaran,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan MAROSnews.com Kejari Maros tengah mendalami dugaan korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulung catu daya pabrik Teh Gelas yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Kejari Maros telah melakukan penyelidikan pada pengerjaan proyek tersebut sejak tahun 2023. Dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa tahun 2018 dilakukan pekerjaan berupa galian kabel PL tegangan menengah, tepatnya di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).

Pekerjaan penggalian tersebut dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik . (***)