Makassar, Marosnews.com – Gubernur Sulsel Andi Sudirman bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 3 Rancangan Perda dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jum’at (22/4/2022).
Adapun ketiga Rancangan Perda tersebut, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentang pengembangan pertanian organik dan tentang pengelolaan sampah regional.
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD ini, turut pula disampaikan keputusan DPRD Sulsel tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2021.
“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respon dalam memberi masukan dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan Sulsel yang lebih baik,” kata Andi Sudirman
Rekomendasi dari DPRD Sulsel merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi yang ada di Dewan. Evaluasi mencakup implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah di Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Andi Sudirman, rekomendasi itu akan menjadi masukan guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2018-2023 serta kebijakan nasional dengan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah yang juga Pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Melalui sidang paripurna ini, saya mengharapkan agar pelaksanaan rekomendasi dari anggota dewan yang terhormat untuk dapat pula menuai pencapaian keberhasilan pelaksanaan urusan pemerintahan hingga pada akhir pelaksanaan RPJMD di Akhir Masa Jabatan Gubernur ke depan. Rekomendasi ini saya rasakan sebagai cerminan dan wujud perhatian yang baik serta merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif untuk menuju Sulsel yang lebih baik. Seperti mengenai patung kuda di CPI, berdasarkan rekomendasi dewan, patung kuda tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga kesan bahwa kawasan CPI adalah kawasan publik dan merupakan asset pemerintah semakin jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika menyampaikan, paripurna ini memasuki fase akhir dari pembahasan LKPJ Gubenur Sulsel akhir tahun anggaran 2021.
“Sesuai amanat pasal 19 ayat 6 Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 maka kami di DPRD provinsi Sulawesi Selatan tentunya mengharapkan agar berbagai rekomendasi yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD tersebut untuk ditindaklanjuti oleh gubernur,” ungkapnya.