MN, Pangkep Sulsel – Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkep, mengamankan tujuh nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 22 Detonator jenis Lappa-lappa yang sudah dirakit.

Para pelaku ditangkap di Perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya,  Kabupaten Pangkep, Minggu (14/06/2020). Penangkapan dipimpin Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi bersama 5 anggotanya saat melakukan patroli di Perairan Pulau Sapuka.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Kapal Motor Nelayan Wali Songo, 22 Detonator jenis Lappa-lappa yang sudah dirakit, 16 Detonator yang terpasang pada tutup botol air mineral bekas, dokumen kapal, gabus berisikan berbagai jenis ikan, dan barang bukti lainnya seperti jerigen, mesin serta sampan kecil.

“Jadi mereka ditangkap saat tim kami (Polairud Polres Pangkep) melakukan patroli di Perairan Pulau Sapuka. Adapun pelaku yang kami tahan berjumlah tujuh orang, termasuk juragannya, ” sebut Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, dalam keterangan rilisnya, Senin (22/06/2020).

Adapun para pelaku yang ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yakni Rahmat Caging Bin Alla (37) selaku juragan, Roni Bin Sulleang (24), Supriadi alias Seleng Bin Seabu (31), Erwin Bin Ruhsan (18), Alwi MS Bin Yasin (37), dan Bambang Bin Abd Kadir (27). (FM)