Turikale, MAROSnews.com – Mantan guru pesantren, AH (40), yang ditetapkan tersangka oleh Polres Maros terkait dugaan pelecehan puluhan santri melawan.

Melalui pengacaranya, AH mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Polres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan.

Marwan mengungkapkan prapradilan adalah hak tersangka.

“Terkait dengan gugatan praperadilan  yang diajukan oleh tersangka AH melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Marwan, Kamis (29/12/2024).

“Praperadilan juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” tambahnya.

Marwan menegaskan bahwa penanganan perkara AH dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh unit PPA telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.