MN, Maros – Dilantik menjadi Penjabat (Pj) Walikota Makassar pada 13 Mei 2020, Prof Yusran Yusuf menanggalkan jabatannya pada 26 Juni 2020. Ia dicopot setelah 44 hari menjabat Pj Walikota Makassar. Catatan ini sekaligus menjadikan sang profesor kehutanan tersebut menjadi kepada daerah dengan masa jabatan tersingkat.

Pencopotan Prof Yusran sebagai Pj Walikota Makassar merupakan instruksi dari pemerintah pusat, setelah Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melakukan konsultasi dengan Menterian Dalam Negeri (Mendagri). Prof Yusran dianggap tidak mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Makassar yang terus meningkat.

“Itu merupakan hasil konsultasi dengan Mendagri, dibutuhkan pemimpin kuat yang bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 di Kota Makassar,” kata Gubernur Prof Nurdin Abdullah dalam keterangan wawancaranya.

Sementara itu, menanggapi pencopotan dirinya sebagai Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Yusuf mengaku dirinya dicopot lantaran dianggap tidak mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan cepat.

“Jadi intinya Walikota tidak mampu mengendalikan Covid-19 dengan cepat, sehingga perlu diganti. Saya tidak ada masalah, karena itu amanah, kapan saja bisa ditarik,” terang Prof Yusran saat memberikan keterangan.

Pj Walikota Makassar Prof Yusrun Yusuf dicopot dari jabatannya sebelum genap dua bulan menjabat. Ia kemudian digantikan Prof Rudi Jamaluddin. Serah terima jabatan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat 26 Juni 2020. (BR)