Mandai, Marosnews.com – Bandara International Sultan Hasanuddin terpantau lengang di hari pertama pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021).
Dari pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya penumpang seperti hari-hari biasanya, sebelum larangan mudik diberlakukan. Penumpang yang terlihat sangat sedikit bahkan bisa dihitung jari.
Menanggapi hal itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, penurunan drastis itu ditengarai adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aturan pelarangan mudik.
Baca juga : Antisipasi Pemudik Bandel, Polres Maros Dirikan 4 Posko Pengamanan Dan 2 Posko Penyekatan
“Calon penumpang tahu bahwa mulai hari ini larangan mudik diberlakukan, makanya sangat sepi,” ujar Iwan saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin.
Jumlah penumpang dihari pertama pelarangan mudik berbanding terbalik dengan yang terjadi pada H-1 sebelum larangan mudik diberlakukan.
Iwan membeberkan jumlah penumpang pada Rabu (5/5/2021) atau sehari sebelum larangan mudik diberlakukan mencapai 29.976 orang.
Baca juga : Kenaikan Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Disoal Pengguna Jasa dan Dewan Maros
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi selama masa pandemi terjadi. Adapun tujuan penerbangan paling padat adalah Jakarta, Surabaya dan Kendari.
Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo.
“Bandara tidak ditutup. Yang ada hanya pengurangan jam operasional yang semula 17 jam kini menjadi 12 jam,” ungkap Iwan.
Adapun yang masih di perbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
Bagi penumpang yang hendak melakukan mudik diharuskan membawa dokumen perjalanan.
Dokumen perjalanan tersebut berupa surat izin perjalanan dari kelurahan atau kantor/instansi yang menyatakan mereka sedang melakukan dinas.
Surat Keterangan lainnya seperti surat sakit dari dokter dan surat keterangan meninggal apabila ada keluarga yang meninggal. (Nrl)