Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban, serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman