Turikale, MAROSnews.com – Pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang bakal diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Rencana ini dibahas saat rapat koordinasi Pengawasan Kegiatan Usaha dengan instansi terkait di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (04/09/2025).

Upaya pembatasan jam operasional sebagai upaya meminimalisir kecelakaan yang belakangan ini kerap melibatkan truk pengangkut material tambang yang menyebabkan korban jiwa.

Wakil Bupati (Wabup) Muetazim Mansyur mengatakan akhir-akhir ini banyak kecelakaan yang melibatkan truk tambang dan hal ini dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini banyak disebabkan truk tambang. Itu keluhan masyarakat yang masuk ke kami,” ujarnya.

Muetazim menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pembatasan jam operasional truk tambang. Dimana saat ini jam oprasional yang diizinkan yakni mulai pukul 08.00 wita – 18.00 wita.

“Kami tidak ingin aktivitas truk tambang mengganggu warga, terutama anak sekolah dan masyarakat yang berangkat pagi,” katanya.

Meski begitu, aturan pembatasan jam operasional kata Muetazim, masih akan dikaji lebih lanjut di lapangan, dan akan dilakukan peninjauan, termasuk melibatkan masyarakat dalam diskusi sebelum aturan tersebut diberlakukan.

“Kami akan lihat apakah perlu ada jeda di jam tertentu, seperti pagi atau sore saat aktivitas warga padat,” tuturnya.

Selain jam operasional, Mantan Kapala Dinas PUTRPP ini juga menyoroti sopir dan kondisi armada truk. Ia menyebut masih ada beberapa pengemudi di bawah umur serta kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang beroperasi.

Hasil rapat sementara memutuskan pentingnya pembinaan awal terhadap para pengusaha tambang, khususnya para sopir truk agar lebih tertib. Dengan pembinaan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan akibat truk tambang.

Kecelakaan Akibat Truk Tambang

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, mebgatakan dari 489 kasus kecelakaan yang ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Maros, sebanyak 46 di antaranya menyebabkan korban jiwa.

“Khusus kendaraan operasional pertambangan, sudah ada dua kasus dengan empat korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi di Kecamatan Turikale dan Lau.

Pihaknya juga rutin melakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan penindakan di lapangan.

“Polres Maros melalui Satlantas sudah melakukan sosialisasi kepada sopir truk maupun pengguna jalan lainnya, agar mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya. (*)