Bantimurung, MAROSnews.com – Kepada Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) se-Kecamatan Bantimurung berkumpul bahas batas desa di Aula Kantor Kecamatan Bantimurung.
Terkait hal itu, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sekdis PMD) Kabupaten Maros, Laurensius mengatakan pembahasan batas desa dilakukan karena masih terjadi perbedaan batas desa, baik letak maupun luasnya, sehingga harus diperbaiki.
Dalam pembahasan batas desa ini kata Lauren melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bekerja sama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial.
“Tim Topografi Kodam (Topdam) juga telah mengambil data delineasi batas wilayah desa secara kartometrik pada tahun 2019, namun beberapa daerah masih ada yang dianggap bermasalah sehingga saat ini akan di lakukan perubahan” katanya, Rabu (06/03/2024).
Lebih jauh, Lauren menjelaskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada tahun 2024 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.
“Hal ini akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Maros tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten lain,”ujarnya.
LaurenĀ berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemkab dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.