Turikale, Marosnews.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, sengketa pemberhentian perangkat Desa Marannu Kecamatan Lau dan Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, memasuki babak akhir setelah Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP).

Pembacaan LHAP dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulsel di Kantor Inspektorat Maros pada Selasa (27/06/2023) lalu.

Turut hadir dalam pembacaab LHAP tersebut yakni Kepala Inspektorat Maros Alfian Amri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Camat Lau dan Camat Bontoa.

Berdasarkan putusan Ombudsman, terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Marannu, Abd Wahab dan Kades Salenrang, Jidong.

“Inti putusan Ombudsman Sulsel terjadi maladministrasi terhadap terlapor, dalam hal ini Kades Marannu dan Kades Salenrang. Dengan putusan ini, Kades yang bersangkutan harus mengembalikan posisi perangkat desa yang lama dan memberhentikan perangkat desa yang baru diangkat,” kata kuasa hukum perangkat Desa, Muhammad Agung.

Mengenai keberhasilannya itu, Agung yang juga Ketua LBH GP Ansor Maros menjelaskan tak lepas dari dukungan berbagai pihak, khususnya masyarakat Desa Marannu dan Salenrang.

“Itu berkat dukungan banyak pihak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ombusman RI Perwakilan Sulsel karena telah bekerja profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,”jelasnya.