Mandai, Marosnews.com – Pemkab Maros gelar rapat koordinasi penanganan covid-19 di aula Kantor Camat Mandai, Selasa (3/8/2021).

Rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut terkait semakin tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Maros.

Terhitung dari data tanggal 2 Agustus 2021, sebanyak 623 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus tertinggi berada di Kecamatan Mandai yakni 124 kasus, disusul Kecamatan Turikale sebanyak 109 kasus, untuk kasus terendah berada di Kecamatan Mallawa sebanyak 6 kasus.

Rapat yang berlangsung selasa siang ini dipimpin langsung oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam didampingi Wabup Hj Suhartina Bohari.

Baca juga : PPKM Level 3 Diberlakukan di Maros, Ini Ketentuan Operasional Rumah Makan dan Warkop

“Hari ini kita rapat khusus untuk kecamatan yang terkonfirmasi kasus positifnya sangat besar yakni Turikale dan Mandai,” ungkap Chaidir.

Ada beberapa menurut Chaidir yang menjadi hasil kesepakatan hari ini, setiap kecamatan, kelurahan dan desa tetap melaksanakan PPKM level 3 tentunya pemerintah daerah harus mengawasi dengan ketat.

“Satgas ditingkat desa dan kelurahan bisa lebih aktif lagi memantau pelaksanaan pencegahan covid-19. Mengawasi masyarakat yang Isman (isolasi mandiri) juga yang terkonfirmasi bergejala,” tungkas Chaidir.

Menanggapi beberapa masukan terkait suplai vitamin bagi petugas covid-19 saat rapat koordinasi berlangsung, Bupati Maros langsung meminta pada Kadis Kesehatan untuk segera mensuplai vitamin pada para nakes, TNI, Polri, Babinsa, juga kepala desa. Tidak hanya vitamin, dirinya juga meminta untuk mensuplai APD yang sudah sangat terbatas.

Baca juga : Chaidir Syam Launching Bantuan PPKM

“Saya sudah sampaikan pada Kadis Kesehatan untuk mengirim vitamin juga memberikan tambahan APD yang stoknya sudah mulai menipis. Terlebih APD untuk petugas yang menangani pemakaman pasien covid,” jelas Chaidir.

Hasil kesepakatan selanjutnya dari rapat koordinasi ini adalah penyampaian kepada lurah juga kepala desa untuk tidak lagi menolak memakamkan pasien covid di wilayahnya. Pemerintah daerah hanya bertugas memantau pelaksanaan pemakaman agar berlangsung sesuai prokes

“Lurah juga kepala desa harus menerima jika ada warganya yang positif dan ingin dimakamkan di wilayahnya. Sudah tidak harus lagi ada persetujuan warga,” ungkap Cahidir.

Memperhatikan kembali banyaknya tenaga kesehatan yang terkonfirmasi covid-19, Bupati Maros Chaidir berharap pusat-pusat pelayanan kesehatan tidak ada yang ditutup.

“Jika ada pusat pelayanan kesehatan yang kekurangan tenanga medis, akan disuplai tenaga medis dari puskesmas terdekat,” jelas Chaidir. (ED)