Turikale, Marosnews.com – Sidang kasus penganiayaan warga Desa Laiya Kecamatan Cenrana oleh terdakwa Kepala Desanya sendiri, Sirajuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Maros pada hari senin (04/09/2023) lalu.

Dalam sidang agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maros tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sirajuddin dengan pidana tiga bulan penjara.

Adapun tuntutan tiga bulan itu menurut LBH Salewangang selaku kuasa hukum korban, terlalu ringan. LBH menilai apabila ternyata majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sependapat dan menjatuhkan vonis tiga bulan, maka dipercaya tidak akan memberi efek jera kepada terdakwa, mengingat adanya ketentuan remisi dan bebas bersyarat dalam sistem pemidanaan.

Direktur LBH Salewangang AB.James Lambe mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 66 tahun 2017, sekalipun ada ancaman pidana, namun terdakwa dipastikan akan tetap menjabat sebagai Kepala Desa Laiya setelah menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari didapati terdakwa melakukan hal yang dilarang sebagai kepala desa.

“Dan apabila menjabat kembali di Desa Laiya dikhawatirkan perlakuan  terdakwa kepada korban akan jauh lebih buruk, siapa yang bisa menjamin,” kata James Lambe, Rabu (06/09/2023).

Menjelang sidang vonis yang dijadwalkan hari Kamis besok, 7 September 2023, LBH Salewangang berharap majelis hakim tidak terkecoh dengan alibi terdakwa yang menyatakan sudah ada perdamaian di Polsek Camba, padahal perdamaian dimaksud jelas tidak memenuhi syarat formil restorative justive berdasarkan Peraturan Kapolri.

“Faktanya saat itu korban merasa ditipu dan dalam tekanan menandatangani surat damai, jadi korban meneruskan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum kami.” ujar Ketua Divisi Litigasi LBH Salewangang,  Nuraeni.