Turikale, Marosnews.com – Efek negatif dari perkembangan teknologi informasi adalah hoaks atau berita bohong. Masifnya penyebaran hoaks dalam pemilu dapat dilihat pada pengalaman Pemilu 2014 lalu yang kemudian berlanjut pada Pemilu 2019.

Dalam pengalaman tersebut, hoaks diproduksi dan disebarkan melalui portal web yang tidak kredibel atau di platform media sosial dengan tujuan menjatuhkan karakter lawan.

Hal tersebut di atas diungkapkan Anggota Bawaslu Maros, M. Gazali Hadis pada Diskusi Publik PP Komit Maros, bertema “Pemuda Lawan Hoaks Untuk Menjaga Integritas Pemilu 2024”, di Mahakopi, Turikale Maros, Sabtu (14/10/2023).

“Hoaks dalam pemilu dikategorikan 4, pertama informasi dibuat dalam bentuk berita yang dimuat dalam portal/web yang tidak kredibel. Kedua informasi disebarkan melalui platform media sosial. Sebagian disebarkan oleh akun media sosial anonim yang diindikasikan sebagai buzzer,” ujar Gazali yang juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.

“Ketiga Informasi dibuat dan disebarkan dalam bentuk selebaran atau tabloid. Keempat informasi dibuat dalam bentuk hasil survei atau hasil perhitungan cepat oleh lembaga tertentu,” tambahnya.

Untuk itu, Gazali mewanti masyarakat untuk menghindari hoaks. Selain berbahaya bagi demokrasi, juga terdapat ancaman pidana kurungan penjara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Hoaks dapat ditindak dengan menggunakan UU Pemilu dan UU Pemilihan dan menjadi kewenangan Bawaslu. Yaitu informasi yang disebarkan dalam kegiatan kampanye yang bermuatan fitnah, menghina, menghasut, dan mengadu domba. Dapat disanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 Juta,” tutup Gazali.