Bantimurung, MAROSnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Maros, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Nuryadi, telah meluncurkan program inovatif “Jempol Maniz”.

Sistem ini merupakan layanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, dan telah mulai diterapkan di kantor Kecamatan Bantimurung, Selasa (04/06/2024).

Program “Jempol Maniz” dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Nuryadi mengatakan bahwa “Jempol Maniz” adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan.

“Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Bantimurung dan sekitarnya,” ungkap Nuryadi.

Andi Boby, seorang pelaku UMKM yang sedang mengurus izin usaha di Kecamatan Bantimurung, menyambut baik program ini. “Sistem ‘Jempol Maniz’ sangat membantu dalam proses pengurusan izin usaha. Prosesnya menjadi lebih cepat dan tidak ribet,” kata Boby.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini sangat mendukung UMKM yang produktif dan memiliki program atau badan usaha yang memenuhi kriteria.

Dengan peluncuran “Jempol Maniz”, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh izin usaha dengan mudah dan cepat, sehingga dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Maros secara keseluruhan.