Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan usaha negara, Senin (30/8/2021) di ruang rapat Bupati Maros.
Penandatangan MoU dihadiri langsung Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Suroto.
Baca juga : Kejari Maros Sidik Dugaan Korupsi Bendungan Bainang di Tompobulu
Kajari Maros, Suroto kepada wartawan mengatakan MoU ini merupakan pintu masuk untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemkab Maros.
“Kita sebagai pelaksana negara yang mewakili pemerintah daerah dan badan usaha milik negara,ketika ada permasalahan hukum, kami inilah perwakilannya.” Ujar Suroto.
Hanya saja,menurutnya MoU itu kalau tidak ditindaklanjuti dalam bentuk surat kuasa percuma juga.
Baca juga : Penanganan Perkara Kejari Maros Sepanjang Tahun 2020 Turun 26 Persen
“MoU itu harus ditindaklanjuti dengan surat kuasa kalau ada masalah hukum, tentu ini juga menjadi bagian dari sinergitas kita. Selain itu kita juga akan membantu pemerintah daerah dalam menertibkan aset,” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan penandatanganan MoU adalah upaya yang dilakukan Pemkab Maros untuk pendampingan penanganan masalah hukum di lingkup daerah.
Baca juga : Bupati Maros Bersama Dandim 1422 Maros Tandatagani MoU TMMD Ke-122
“Tentu dalam banyak hal pemerintah bisa saja akan berhadapan dengan masalah hukum, terutama perdata dan tata usaha negara, olehnya itu kami membuat MoU dengan pihak Kejari,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihak Kejari nantinya selain melakukan pendampingan masalah hukum juga memberikan pendapat hukum dan tindakan hukum.
“Pada MoU ini, selain bantuan hukum, juga ada pendampingan hukum atau legal assistance, pendapat hukum atau legal oponion, dan tindakan hukum lainnya,” pungkasnya. (Ed)