Turikale, MAROSnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan pembayaran upah tenaga outsourcing yang bekerja di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan dua perusahaan outsourcing, yaitu PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Karyawan yang menjadi korban berjumlah sekitar 500 orang dan diduga tidak mendapatkan haknya dalam hal pemotongan upah.

Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa karyawan belum dibayar upahnya selama dua tahun penuh.

“Perusahaan tersebut diduga tidak hanya memotong upah, tetapi ada yang belum dibayarkan sama sekali selama dua tahun,” ujar Zulkifli, Rabu (26/3/2025).

Meskipun pihak BPKA sudah berusaha menagih utang perusahaan-perusahaan tersebut, hingga saat ini belum ada itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran upah karyawan.

Zulkifli menambahkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

“Ini sangat menyedihkan karena mayoritas pekerjanya adalah warga setempat yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, namun mereka tak menerima imbalan yang seharusnya mereka terima,” kata Zulkifli.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Februari lalu, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, yang terdiri dari pihak BPKA dan karyawan yang terkena dampak.

“Kami terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dengan transparan dan tuntas,” tuturnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja, khususnya bagi para pekerja outsourcing yang sering kali rentan terhadap ketidakpastian pembayaran dan pengabaian hak-haknya. Kejaksaan Negeri Maros berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi keadilan bagi para korban. (*)