Marosnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memusnahkan 308 sak semen oplosan yang berhasil disita Kejaksaan sebagai barang bukti kasus pelanggaran undang-undang perdagangan.
Pemusnahan ini dilakukan 2 tahap. Tahap pertama dimusnakah sebanyak 100 sak, Selasa 31/8/2021. Dan sisanya dilakukan rabu besok.
Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Maros Mona Lasisca mengatakan, modus kasus ini merupakan kasus pertama di Maros. Sebelumnya kata dia, memang ada kasus pelanggaran undang-undangan perdagangan, hanya saja bentuk perkaranya yang beda.
Baca juga : Kejari dan Pemkab Maros Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum
Dalam kasus kali ini, para pelaku mengoplos semen yang telah membatu untuk dijual kembali ke konsumen. Sebelumnya, semen tersebut telah tersimpan di gudang dalam jangka waktu yang lama. Hal itu membuat semen membatu. Oleh terdakwa, semen yang membatu dioplos dengan cara dipecahkan lalu diayak kembali kemudian dijual ke pasaran.
“Semen tersebut dijual tidak sesuai dengan mutu. Sehingga tidak layak untuk diperjual belikan. Selain itu penjualnya menjual tanpa izin dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Dalam modus pelaksanannya kata Mona yang bersangkutan membuka sak semen, kemudian mengayak kembali semen yang telah membatu, selanjutnya semen yang telah diayak dikemas menggunakan sak semen Bosowa.
Baca juga : Kejari Maros Sidik Dugaan Korupsi Bendungan Bainang di Tompobulu
Akibat tindakan ini, kualitas dan mutu semen tersebut menjadi buruk. Jika nantinya semen tersebut digunakan maka kualitasnya tidak baik, bahkan tidak mampu merekatkan dua batu yang dipasang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Suroto menambahkan, dalam kasus tersebut ada dua orang terdakwa. Keduanya masing-masing terdakwa dengan Insial N dan S. Terdakwa bekerja sama dalam membuat dan memasarkan semen oplosan tersebut.
Terdakwa N membeli semen langsung ke PT Semen Bosowa untuk dibawa ke NTT. Namun karena pada saat itu terjadi Pandemi Covid-19, sehingga semen tersebut hanya tersimpan di dalam kapal, sampai membatu. Sementara itu peranan S adalah pembeli barang dari N. S berperan sebagai orang yang mengoplos semen tersebut lalu mengemasnya kembali dan menjualnya ke pasaran.
“Kasus hukumnya sudah inkrah. Masing-masing tersangka telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum menuntut kedua terdakwa dengan satu tahun kurungan.