Turikale, MAROSnews.com – Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel), Amanna Gappa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan Amanna Gappa sebagai tersangka ini juga diikuti dua tersangka lainnya yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Hal ini disebabkan karena ketiga tersangka masih berada di luar Maros.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang dan pemeriksaan kurang lebih 350 saksi.

“Setelah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kurang lebih 350 orang saksi dan tiga orang ahli, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, metode pemilihan penyedia belanja jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, pembayaran upah atau gaji oleh PT FSI dan PT CIS kepada tenaga kerja tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dengan kedua perusahaan tersebut pada 2022 dan 2023.

“Ketiga, PT FSI dan PT CIS tidak membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 serta terdapat selisih pekerja yang tidak didaftarkan pada 2023,” sebutnya.

Tak hanya itu, terdapat pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT FSI dan PT CIS. Bahkan ditemukan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam proses tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.485.804.801,66,” bebernya.

Setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Maros akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas, mengungkapkan tersangka Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi lainnya.

Menurut Mario, pihaknya akan segera mengupayakan pemindahan Amanna ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses hukum kasus ini.

“Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya saat sesi tanya jawab dengan awak media, Selasa (24/2/2026).

Terkait kemungkinan penambahan hukuman, Mario menjelaskan hal tersebut akan melihat putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Amanna.

“Nanti akan dilihat putusan sebelumnya. Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni DS dan MC diketahui merupakan pasangan suami istri. (*)

Edr/Rep : Bhr