MAROS – Tim Jatanras Polres Maros mengamankan lima remaja asal Kota Makassar yang melakukan pembusuran terhadap seorang remaja 19 tahun di Kabupaten Maros.

Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan yakni Aden (19 tahun), Roger (18 tahun), MFA (15 tahun), Nur (17 tahun) dan Anjas (17 tahun).

Sementara korban sendiri diketahui bernama Hardiansyah (19 tahun), warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros.

Para pelaku berhasil diamankan saat tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).

Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fatur Rochman mengatakan dari lima terduga pelaku, tiga diantaranya masih dibawah umur, bahkan seorang diantaranya masih berstatus pelajar SMP.

Lebih lanjut Fatur menjelaskan Hardiansyah (19 tahun) yang dibusur ini merupakan korban salah sasaran dan bukan merupakan warga dari dua belah pihak.

Adapun para pelaku kata Fatur, merupakan kelompok remaja dari dua perumahan yang ada di Makassar. Dimana pelaku mempunyai dendam dengan sekelompok remaja lainnya yang tengah melangsungkan acara pemakaman di Pekuburan Islam di Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Korban yang saat itu mendengar ada keributan di area pekuburan langsung keluar rumah. Kemudian saat itu ada dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor berhenti di pinggir jalan depan rumah dan seorang laki-laki yang dibonceng tiba-tiba langsung melemparkan anak panah ke arah korban,” ungkapnya, Jumat (5/3/2022).

Akibatnya busur itu mengenai bagian dada sebelah kanan korban dan menancap.

“Korban ini sebenarnya salah sasaran karena dia merupakan warga setempat. Bukan warga dari kedua belah pihak yang sedang bertikai. Sementara pelaku yang sudah melakukan pembusuran langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSU Tajuddin Makassar.

“Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian itu para pelaku disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.